
Readtimes.id– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI melaporkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen mengenai tindak pidana pencucian uang.
Pelaporan oleh MAKI tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa (28/3/2023) pukul 12.00 WIB siang.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada tiga pihak yang dilaporkan yakni PPATK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.
“Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu,” kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa.
Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK.
Boyamin menyebut langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3/2023).
Adalah Arteria Dahlan yang mengatakan demikian bahwa apa yang dilakukan PPATK dengan mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.
“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.
Dalam pelaporan tersebut, kata Boyamin, dirinya membawa barang bukti berupa kliping koran dan flashdisk berisi video rekaman.
“Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat),” kata Boyamin.
Boyamin mengatakan dirinya akan datang sendiri melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.
Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara, Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Selasa (21/3).
Adapun pidana penjara itu paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.
Tambahkan Komentar