Readtimes.id– Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya bergerak untuk menindaklanjuti maraknya perilaku wisatawan mancanegara yang menurunkan citra pariwisata Bali akhir-akhir ini. Ia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.
Wayan menyebut bahwa surat edaran ini ditujukan untuk mengatur wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Surat edaran ini berlaku sejak diterbitkan pada Rabu (31/05/2023) kemarin.
Gubernur Bali berharap adanya partisipasi dari berbagai pihak dalam melaksanakan surat edaran tersebut. Ia juga berharap agar surat edaran tersebut disosialisasikan kepada seluruh jajaran, serta wisman yang berkunjung.
“Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali,” kata Koster, Rabu (31/5/2023).
Pada aturan tersebut, wisman dilarang memasuki tempat yang disucikan seperti pura hingga pelinggih, selain untuk keperluan sembahyang dengan mengenakan busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang menstruasi.
Mereka juga dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berperilaku yang menodai tempat suci, membuang sampah sembarangan, dan menggunakan plastik sekali pakai.
Wisman dilarang untuk berkata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, dan bertindak agresif secara langsung maupun tidak langsung.
Para wisman juga dilarang berbisnis tanpa memiliki dokumen resmi hingga melakukan kegiatan ilegal, termasuk jual beli barang ilegal.
Pada surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa akan ada sanksi tegas hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia jika wisman melakukan pelanggaran.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar