Readtimes.id- Pemerintah Indonesia berencana mengubah skema pemberian gaji dan tunjangan PNS menjadi gaji tunggal atau dikenal sebagai “single salary.” Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyatakan skema tersebut merupakan salah satu agenda prioritas dalam rencana kerja pemerintah pada 2024.
Pada skema gaji tunggal ini, semua tunjangan yang biasanya diberikan kepada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan tunggal yang mencakup seluruhnya.
Saat ini, gaji dan tunjangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang membagi gaji PNS menjadi empat golongan:
- Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500
- Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
- Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
- Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, seperti:
- Tunjangan suami/istri: Sebesar 5 persen dari gaji pokok, sesuai dengan PP Nomor 7 tahun 1977.
- Tunjangan anak: Sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, namun, hanya diberikan hingga anak ketiga, sesuai dengan PP Nomor 7 tahun 1977.
- Tunjangan makan: Besarannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. PNS golongan I dan II mendapatkan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari, dan golongan IV Rp41 ribu per hari.
- Tunjangan kinerja: Besarannya berdasarkan Perpres nomor 37 tahun 2015 dan tergantung pada kelas, jabatan, dan instansi.
- Tunjangan jabatan: Diberikan hanya kepada PNS jenjang eselon.
- Perjalanan dinas: PNS mendapatkan uang saku atau uang perjalanan dinas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Perubahan ini nantinya akan menggantikan sistem saat ini, di mana PNS menerima berbagai tunjangan tambahan bersamaan dengan gaji pokok mereka. Skema gaji tunggal bertujuan untuk memudahkan administrasi dan memperluas transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah terkait dengan pemberian gaji dan tunjangan kepada PNS. (NM)
Editor: Ramdha Mawaddha
501 Komentar