RT - readtimes.id

Mekanisme Baru dalam Pasar Lelang Komoditas

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah menyusun mekanisme Pasar Lelang Komoditas (PLK). Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan mekanisme itu sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas.

Nantinya, Bappebti mengatur pihak-pihak yang terlibat dalam PLK, yakni pemilik barang, pembeli, dan pelaksana lelang, serta bank.

PLK tersebut dikembangkan karena selama ini penjual komoditas menerima harga yang tidak adil. Dengan hadirnya pasar lelang, maka harapannya para pemilik barang dan pembeli dapat memperoleh kesepakatan secara adil.

Pasar ini dapat menjadi akses untuk komoditas yang disimpan di gudang Sistem Resi Gudang (SRG). Misalnya, tembakau, gabah, beras, jagung, ikan, rumput laut, kayu manis dan lainnya. lantaran pemilik barang, seperti petani tembakau, sering menerima harga terlalu murah. Kondisi itu terjadi karena harga biasanya ditentukan oleh pembeli atau industri.

“Selama ini penjual komoditas menerima harga yang tidak adil karena harganya ditentukan pembeli. Dengan pasar lelang maka akan mempertemukan para pemilik barang,” katanya dalam konferensi pers di Double Tree by Hilton Jakarta Pusat, Kamis 3 Agustus 2023.

Bappebti dengan Badan Kebijakan Perdagangan saat ini disebut sedang menyiapkan regulatory impact assessment terkait kebijakan penguatan tata kelola PLK.

Adapun komoditas yang ditransaksikan melalui PLK akan diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan berdasarkan masukan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku usaha.

Didid menjelaskan bedanya pasar lelang komoditi dengan bursa saham. Menurutnya, bursa tidak harus memuat barang fisik, sementara pasar lelang harus menjual barang fisik.

“Bedanya dengan bursa, kalau bursa tidak harus barang fisik, bisa paper atau dokumen. Kalau lelang harus fisik, walaupun penyerahannya bisa berjangka, tapi tidak menjual papernya,” jelasnya. (HN)

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

12 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: