
Seorang kawan jurnalis mengirimkan berita via Whatshapp ke saya. Isi beritanya tentang pemberhentian tetap 3 orang komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Tidak lama kemudian di grup-grup WA alumni KPU, berita serupa banyak sekali dibagikan.
Dalam putusan disebutkan bahwa majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 dalam perkara 287 PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu 2 dan teradu 3 dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
Etika penyelenggara pemilu adalah hal yang sangat penting. Karena demokrasi yang diawali dari Pemilu harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Dan pemilu yang berintegritas, di awali dari penyelenggara pemilu yang berintegritas.
Dalam menjalankan tugasnya, penyelenggara pemilu wajib memegang teguh Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kode etik ini adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Kode etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU RI, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU
Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS. Begitu pula dengan Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu di semua jenjang.
Prinsip yang wajib dipedomani oleh penyelenggara Pemilu yaitu prinsip integritas dan profesionalitas. Prinsip integritas terdiri dari: Jujur, mandiri, adil, dan akuntabel. Sementara Prinsip profesionalitas adalah: berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.
Jujur dimaknai bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan,yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Mandiri berarti bahwa Penyelenggara Pemilu memiliki kebebasan untuk menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil.
Prinsip adil maknanya bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan’ segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.
Akuntabel mensyaratkan bahwa Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan ķewajiban harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara prinsip profesional mensyaratkan penyelenggara pemilu untuk berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Senantiasa memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk mewujudkan kesamaan kesempatan. Penyelenggara Pemilu juga harus tertib dan memperhatikan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.
Penyelenggara Pemilu dituntut harus transparan dan memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada
masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik, serta senantiasa proporsional dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan.
Prinsip Profesional ini berarti bahwa penyelenggara Pemilu memahami tugas wewenang dan kewajiban dengan didukung atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu, memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran dan senantiasa mendahulukan ķepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
Prinsip-prinsip tersebut menjadi etika yang wajib dipedomani oleh penyelenggara pemilu. Sebagai konsekuensi mengelola lembaga publik, etika bagi penyelenggara Pemilu sebagai pejabat publik adalah satu kesatuan dengan segala gerak, keputusan dan tindakannya. Mungkin regulasi terbatas untuk mengatur semua etika bagi pejabat publik. tetapi di etika mensyaratkan bahwa semua yang tidak diatur oleh regulasi bagi pejabat publik itu masuk ke dalam ranah etika.
Menurut Franz Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik, Etika menuntut agar segala klaim atas hak untuk menata masyarakat dipertanggungjawabkan pada prinsip-prinsip moral dasar. Klaim-klaim legitimasi dari segala macam kekuatan , entah bersifat kekuatan langsung, entah bersembunyi di belakang pembenaran-pembenaran normatif, dipaksa untuk membenarkan diri.
Kode-kode etika hadir sebagai pagar api dalam pengelolaan kehidupan publik untuk tidak membiarkan segala macam klaim wewenang menjadi mapan begitu saja. Lembaga penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP)sebagai lembaga milik publik juga harus patuh terhadap konsekuensi itu.
Penulis: Endang Sari ( Dosen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin
Tambahkan Komentar