Readtimes.id– Seolah menjadi penyakit tahunan yang sangat sulit disembuhkan, realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) lagi-lagi masih jauh dari harapan.
Tahun ini misalnya, hingga 19 November lalu rata-rata persentase realisasi belanja APBD masih di bawah 70 persen. Padahal waktu anggaran tinggal satu bulan lagi.
Adapun seperti yang tercatat oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, rata-rata persentase realisasi belanja APBD untuk provinsi baru sebesar 65,12 persen, kabupaten 61,15 persen, dan kota 59,8 persen. Rata-rata persentase yang seharusnya sudah tercapai memasuki triwulan III TA 2021 jika saja teknis perencanaan tiap daerah itu bagus.
Hal ini disampaikan oleh pakar kebijakan publik Universitas Hasanuddin, Deddy T. Tikson saat dihubungi readtimes.id. Menurutnya, teknis perencanaan merupakan salah satu faktor penyebab realisasi belanja APBD rendah.
“Jadi bisa saja ada proyek atau program yang dalam sebuah daerah tidak terencana dengan baik sejak awal. Dokumennya tidak siap, sehingga tidak bisa menjalankan tender ketika anggaran dari pusat sudah ada,” terangnya.
Menurutnya, karena tidak menutup kemungkinan jumlah anggaran yang diserap rendah itu adalah anggaran dari program atau proyek pemerintah daerah yang melibatkan pihak ketiga seperti kontraktor, di mana penggunaanya harus sesuai dengan rencana anggaran yang telah disusun.
Lemahnya Pengawasan dan Sanksi
Seperti yang diketahui pemerintah baik melalui Kementerian Dalam Negeri maupun Presiden pada setiap kesempatan telah memberikan teguran bagi pemerintah daerah yang realisasinya APBD-nya rendah.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Istana Merdeka, pada Rabu (17/11) misalnya, Presiden meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan perhatian terhadap serapan anggaran APBD-APBD yang masih kecil. Selain itu, Jokowi juga meminta agar Mendagri menekankan kepada jajarannya bahwa APBD itu penting untuk pertumbuhan ekonomi juga menghadapi inflasi global.
Menurut Deddy T. Tikson, dengan masalah yang berulang tiap tahun, teguran tidak lagi efektif untuk menekan Pemda agar segera merealisasikan anggaran. Pemberian sanksi yang tegas seperti
tidak lagi mengesahkan anggaran belanja tahun berikutnya dapat menjadi pilihan pemerintah untuk menggenjot kinerja pemerintah daerah.
“Jika demikian sanksinya harus tegas, salah satunya dengan tidak mengesahkan anggaran tahun depan sebelum pemda menghabiskan anggaran tahun ini. Bayar saja anggaran rutin seperti gaji pegawai, untuk yang lain jangan dulu diberi, “tambahnya
Ini penting menurutnya, mengingat serapan APBD rendah itu dapat merugikan publik. Karena dengan demikian banyak kebutuhan publik yang sudah masuk dalam program pemerintah tidak dapat terealisasi
Selanjutnya adalah tugas pengawasan yang juga perlu dijalankan oleh DPRD dan Inspektorat di daerah yang harus dipastikan berjalan, untuk memberikan pengawasan terhadap realisasi anggaran APBD yang dilakukan oleh pemda.
” Jadi jangan salahkan eksekutif terus. Pastikan juga DPRD sebagai legislatif di daerah juga melakukan fungsinya yakni melakukan pengawasan pada serapan anggaran pemda, ” tambahnya.
Hal ini yang menurutnya secara teknis bisa dievaluasi tiap triwulan. Misalnya triwulan pertama Pemda harus merealisasikan 30 persen dari anggaran APBD, kemudian 60 persen di tahun kedua, dan berikut kelipatannya di triwulan berikutnya hingga APBD terserap semua.
1 Komentar