Readtimes.id– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menghimbau adanya aturan agar masyarakat melapor 3 bulan sebelum menikah di tingkat desa.
Nantinya, wajib lapor tersebut ditujukan untuk melakukan bimbingan pernikahan dan pemeriksaan terhadap calon pengantin untuk cegah stunting.
“Hal ini segera disosialisasikan oleh pak camat bahwa tiga bulan sebelum nikah harus sudah melapor kemudian diperiksakan kesehatannya. Kalau bisa dibuatkan peraturan desanya sehingga dapat dijadikan contoh untuk desa lainnya,” ujar Muhadjir di siaran persnya ada Senin, 6 Februari 2023.
Ia juga menyarankan agar para ibu tidak terburu-buru dalam menikahkan remaja putrinya. Sebah, pernikahan dini dapat berdampak pada lahirnya anak stunting dan peluang munculnya keluarga miskin baru.
“Untuk ibu-ibu yang memiliki putri remaja itu jangan buru-buru dinikahkan. Tetapi, jika sudah terlanjur nikah jangan segera hmil, karena rahimnya belum bagus itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Muhadjir juga meminta pada perangkat desa untuk memberi perhatian kepada calon pengantin yang belum punya pekerjaan tetap.
Ia berharap agar mereka bisa diberikan bantuan usaha sehingga para calon pengantin dapat memiliki penghasilan tambahan.
“Nanti, kalau ada calon pengantin yang belum memiliki pekerjaan tetap,itu mestinya pak camat atau pak kades bisa dibantu melalui pinjaman usaha dan dibimbing yang mana bisa berwirausaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama yang pengantin muda,” tambahnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar