RT - readtimes.id

Atasi Kelangkaan, Beli Minyak Minyakita 5 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Doc.Istimewa

Readtimes.id– Menteri perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebutkan bahwa untuk membeli minyak Minyakita, masyarakat harus tunjukkan Kartu Tanda Penduduk alias KTP. Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat membeli dengan jumlah berlebih.

“Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulhas saat kunjungi Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu, 4 Februari 2023.

Menurut Zulhas, kelangkaan Minyakita di pasaran diakibatkan masyarakat yang memborong karena harganya murah dan punya kualitas premium.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat boleh membeli Minyakita sebanyak 5 kilogram dengan memperlihatkan KTP. Ia juga meminta pedagang tidak menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi, Rp14 ribu.

Jika melanggar aturan tersebut, pedagang bisa ditindak oleh Satgas Pangan.

“Harganya tidak boleh naik, kalau naik, kena Satgas. Ngga boleh lagi jualan,” sebutnya.

Zulhas juga menyampaikan bahwa produsen dan pemerintah telah sepakat untuk tingkatkan suplai dalam negeri untuk minyak goreng kemasan dan curah. Rencananya, suplainya akan dinaikkan dari 300 ribu ton per bulan jadi 450 ribu ton.

Melalui upaya tersebut, ia mengharapkan minyak goreng kemasan Minyakita segera bisa membanjiri pasaran dalam dua pekan mendatang.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

56 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: