RT - readtimes.id

Polri Tetapkan 6 Tersangka Sindikat Konten Pornografi Internasional Berbasis Aplikasi

Doc. Istimewa

Readtimes.id — Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka diduga terkait jaringan bisnis pornografi internasional melalui aplikasi Bling2. Kini polisi juga mengungkap perputaran uang hasil bisnis itu ditaksir hingga triliunan rupiah.

Terduga yang ditangkap diantaranya Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer pada aplikasi Bling2.

Lalu Ryssen (30) sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui alias Koh Asan (29) sebagai akuntan.

Proses pengungkapan kasus ini bermula ketika banyaknya kejadian tindak asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

“Dari situ, dilaksanakan upaya penyelidikan, dan memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” jelas Djuhandi Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam konferensi pers (3/2).

Modus operasi dari aplikasi Bling2 mengharuskan korban atau penonton menyetor uang terlebih dahulu, kemudian akan ditukar menjadi koin, setelahnya para penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan oleh para streamer.

Tak hanya itu Djuhandi mengungkap, para streamer itu dapat meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulan dari hadiah yang diberikan oleh penonton.

“Sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp30-Rp40 juta, mereka kerja rata-rata 4 jam dan mendapat bayaran Rp1,5 juta per hari,” jelasnya.

Sebanyak 37 rekening yang telah diblokir, diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para streamer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Para penyidik juga telah menyita barang bukti dari para tersangka berupa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel.

Atas perbuatan itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 281 KUHP dan atau pasal 303 KUHP. Kemudian pasal 36 Juncto pasal 10 atau pasal 33 juncto pasal 7 juncto pasal 4 ayat 2a, b, dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.

Dan pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 22 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 3,4 dan 8 UU TPPU dan atau pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: