RT - readtimes.id

Menunggu Keterbukaan Akses Riwayat Hidup Calon Wakil Rakyat

Readtimes.id– Keterbukaan akses pada data riwayat hidup calon anggota legislatif di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah ditunggu publik.

Diketahui seperti 2019 lalu, KPU kembali menyerahkan izin keterbukaan riwayat hidup kepada caleg. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjelaskan tidak akan mempublikasikan data riwayat hidup jika caleg yang bersangkutan tidak mengizinkan.

“Daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT (Daftar Calon Tetap) baru dapat dipublikasi oleh KPU apabila telah mendapatkan ijin dari caleg yang bersangkutan,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Kendati demikian Idham menjelaskan bahwa KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup sejak 4 November 2023 bersamaan dengan pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota.

Diketahui sekitar 30 persen dari 9.917 caleg DPR RI di dalam daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan KPU RI pada 3 November lalu tidak membuka daftar riwayat hidupnya.

Melindungi Kehidupan Pribadi

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi salah satu partai yang mengaku tidak memperkenankan KPU untuk membuka daftar riwayat hidup para calegnya dengan alasan melindungi kehidupan pribadi para caleg.

“Jika CV diumbar, dikhawatirkan ada intimidasi ataupun persekusi sehingga merugikan anggota keluarga caleg tersebut. Padahal, tidak tahu apa-apa,” ucapnya, Senin (6/11).

Grace berpandangan, ada dokumen yang lebih penting untuk dibuka, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan tidak pernah dipidana dari pengadilan. Keduanya dinilai memuat rekam jejak si caleg.

Transparansi ke Pemilih

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati memandang semestinya keterbukaan daftar riwayat hidup tidak dibenturkan dengan informasi publik ataupun perlindungan data pribadi.

Pihaknya memandang caleg yang nantinya akan menjadi pejabat publik seharusnya membuka daftar riwayat hidup sebagai bentuk transparansi ke publik.

“Sebagai calon pejabat publik yang ingin dipilih, harusnya data pribadinya dibuka bukan ditutup-tutupi,” ucapnya.

Lebih jauh informasi mengenai caleg dibutuhkan oleh publik untuk mendapatkan informasi yang akurat untuk mengetahui rekam jejak caleg untuk menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan.

Editor : Ramdha Mawaddha

Dewi Purnamasakty

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: