Readtimes.id– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya resmi menyatakan hengkang dari Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Saya dulunya diangkat dengan penuh kehormatan, saya sangat percaya pada Presiden dan menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Oleh karena itu, karena kami menerima tugas ini dengan saling menghormati, saya akan mengundurkan diri dengan baik-baik,” ujar Mahfud MD.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Mahfud MD adalah sebuah tindakan yang tepat karena posisi Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan kontestan Pilpres tersebut beririsan.
“Langkah pengunduran diri itu sangat tepat dari sisi etika publik seorang pejabat publik yang seharusnya. Kita berharap itu juga dilakukan di semua calon yang ada, karena memang di undang-undang pemilu itu jelas di aturan bahwa pejabat publik yang akan mengikuti kampanye itu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, ” ujar Endang Sari pada Readtimes, Kamis 1 Februari 2024.
Kata Endang langkah Mahfud perlu diapresiasi karena menurut pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Nah kapasitasnya sebagai menteri tentu termasuk sebagai pejabat negara tersebut, mereka menggunakan fasilitas negara dan itu dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” tambah Endang.
Saat ditanya mengenai Imbas dari keputusan Mahfud dan dampak elektoral pada kubu Ganjar-Mahfud, menurutnya lembaga survei yang bisa menilai itu.
Kendati demikian menurutnya keputusan Mahfud MD ini akan menjadi barometer bagi masyarakat untuk menilai pejabat negara tersebut dalam hal ini calon itu betul-betul adil.
“Keputusan Mahfud ini akan menjadi barometer bagi masyarakat untuk menilai mana pejabat yang fair dalam menjalankan kompetisi pemilihan presiden,” tambah Endang.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar