Readtimes.id– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan gugatan UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Oktober 2022. Ia ingin menguji Pasal 29 huruf e UU KPK.
Pada pasal tersebut disebutkan syarat untuk menjadi pimpinan KPK adalah berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Adapun dalam UU KPK yang lama disebutkan bahwa syarat menjadi pimpinan KPK minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
Ghufron yang sekarang berusia 48 tahun merasa dirugikan oleh pasal tersebut karena akan menghalangi dirinya maju menjadi pimpinan KPK. Kini, Ghufron memperbaiki gugatannya dengan menambahkan permintaan untuk menguji Pasal 34 UU KPK juga.
Pasal 34 membahas tentang masa jabatan pimpinan KPK. Berdasarkan pada aturan tersebut, maka ditetapkan masa jabatan pimpinan KPK adalah selama 4 tahun dan dapat dipilih lagi untuk sekali masa jabatan.
Ghufron menginginkan masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan lembaga non-kementerian lainnya yang mencapai 5 tahun.
“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-Kementerian lainnya,” sebut Ghufron dalam keterangannya, Selasa 16 Mei 2023.
Ia juga menjelaskan alasannya meminta masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun. Menurutnya, masa periodisasi pimpinan KPK seharusnya bisa disamakan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang mencapai lima tahun.
“Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya,” sebutnya.
Tambahkan Komentar