Readtimes.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. Sehingga, masa jabatan pimpinan KPK yang awalnya 4 tahun akan menjadi 5 tahun.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/05/2023).
Anwar menyebut bahwa permohonan Ghufron beralasan secara hukum. Karena hal itu, MK memutuskan mengabulkan seluruh permohonan tersebut.
Hakim MK menilai bahwa peraturan tentang masa jabatan pimpinan KPK tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28D ayat 1. Mereka menganggap bahwa pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan lembaga independen lainnya tersebut melanggar prinsip keadilan dan rasionalitas.
Sebelumnya, Ghufron mengajukan uji materi terhadap UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022. Ia menyebut bahwa tujuannya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut adalah untuk menyamakannya dengan lembaga independen lain.
Tambahkan Komentar