Readtimes.id– Polisi akhirnya menangguhkan penahanan dari PB, wanita korban KDRT yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat mendatangi Polres Metro Depok untuk mengecek langsung kasus tersebut. Karyoto mengatakan, dari hasil penyelidikan, suami-istri itu memang layak dilakukan penahanan. Namun, penahanan terhadap sang suami tidak dilakukan karena ia memerlukan pengobatan. Akibatnya, kasus tersebut terkesan tidak berimbang.
“Memang sebenarnya, karena tidak terbuka, sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Yang suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya, suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang,” ujar Karyoto kepada wartawan di Mapolres Depok, Kamis (25/5/2023).
Karyoto menyebut telah mengarahkan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady untuk melihat kembali penahanan perkara tersebut. Karena tu, sang istri pun mendapat penangguhan penahanan.
“Makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu,” jelas Karyoto.
Sebelumnya, pasangan suami-istri asal Depok ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya saling lapor atas kasus KDRT di Polres Depok. Namun, karena kondisi sang suami yang memerlukan pengobatan, sang istri lah yang ditahan polisi.
“Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan, tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif. Kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan di Polres Depok, Rabu (24/5/2023).
Tambahkan Komentar