Readtimes.id– Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan uji materil pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
Sebelumnya PSI yang diwakili sejumlah anggota yaitu Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, dan lainnya meminta usia minimal capres dan cawapres diturunkan yang sebelumnya 40 tahun, jadi 35 tahun.
Ketua MK, Anwar Usman menyebutkan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam agenda tersebut selain perkara yang diajukan PSI, dibacakan pula enam nomor putusan perkara lainnya. Pemohon dari sejumlah perkara diatas juga meminta MK untuk mengubah batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun.
Editor : Ramdha Mawaddha
517 Komentar