RT - readtimes.id

MK Tolak Pengajuan Pemisahan DJP dari Kementrian Keuangan

Doc. MK

Readtimes.id– Permohonan pemisahan Direktorat Jenderal (DJP) dari Kementerian Keuangan ditolah oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 155/PUU-XXI/2023 ini digelar di MK pada Rabu (31/01/2024).

Permohonan pemisahan tersebut diajukan oleh Sangap Tua Ritonga, seorang konsultan pajak. Ia melakukan uji materiil terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Lalu, norma Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Dalil Pemohon berkenaan dengan penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga adanya kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dikutip melalui laman resmi MK, Rabu (31/1/2024).

Daniel menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945. Hal dimaksud sewaktu-waktu dapat diubah sesuai tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuai perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review.

MK menyampaikan, sepanjang norma tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan apalagi merupakan mandat dari rumusan norma pasal UUD 1945, tidak ada alasan baginya untuk membatalkan atau memaknai norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 sebagaimana petitum pemohon. (MR)

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: