RT - readtimes.id

Mulai April 2023, PNS Wafat Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Menteri Keuangan Sri Mulyani teken Beleid tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapat asuransi kematian sebesar Rp8 Juta pada 13 Maret 2023.

Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2023 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

“Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta,” demikian bunyi Permenkeu 23/2023 itu.

Tak hanya itu, dalam beleid yang diteken Menkeu, santunan terhadap istri/suami PNS yang meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kematian Rp6 juta.

Dan untuk anak PNS yang meninggal dunia juga akan mendapat manfaat asuransi kesehatan senilai Rp4 juta.

Aturan baru yang ditetapkan oleh Menkeu ini berbeda dengan besaran manfaat asuransi kematian PNS jika dibandingkan dengan aturan yang tertuang dalam PMK nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Dewi Purnamasakty

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: