RT - readtimes.id

Parpol dan Caleg Gugat Hasil Pileg di MK, KPU Sulsel Siapkan Strategi

Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan tengah menyiapkan strategi untuk menghadapi gugatan hasil Pileg 2024 yang dilayangkan oleh Partai Nasdem Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan tiga orang calon legislatif (Caleg) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati mengatakan saat ini KPU Sulsel tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan tersebut .

” Kami sementara siapkan langkah-langkah hadapi gugatan parpol dan caleg di MK, “ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Kamis 28 Maret 2024.

Komisioner KPU Provinsi dua periode ini bahkan mengungkapkan bahwa tim hukum dari internal KPU juga telah bersiap menjalin kordinasi.

” Kami sementara melakukan kordinasi semua jajaran komisioner Divisi Hukum se-Sulsel, persiapan menghadapi PHPU ( Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK. Jadi, rakor besama KPU Kabupaten/Kota di kantor KPU Sulsel untuk mengumpulkan data dan dokumen sebagai alat bukti, ” terang Upi.

Sebagai informasi gugatan NasDem tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (APPP) Nomor 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan. MK MK/ 03/ 2024 pada tanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 18.43 WIB. Gugatan tersebut terkait perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024.

Sementara itu gugatan PPP tertuang dalam APPP nomor 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan. MK.03/2024 tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 19.51 WIB. Gugatan PPP juga terkait PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024.

Sedangkan gugatan perseorangan dari caleg DPRD Bulukumba dari partai kebangkitan bangsa PKB dengan APPP Nomor 75-02-01-27/AP3-DPR-DPRD/ Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 21.17 WIB.

Kemudian gugatan caleg DPRD kota Parepare dari partai Demokrat bernama H Yangsmid Rahman dengan APPP Nomor 82-02-14-27/AP3-DPR-DPRd/Pan.MK.03/2024, tertanggal Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 22.21 WIB, dengan materi gugatan terkait PHPU anggota DPR-DPRD Sulsel tahun 2024

Selanjutnya ada gugatan Caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan APPP nomor 89-02-08-27/ AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03 /2024, tertanggal Minggu 24 Maret 2024 pukul 22.04 WIB. Gugatan itu terkait PHPU anggota DPR-DPRD Sulsel tahun 2024.

” Kalau dari Sulsel itu ada dari Partai Nasdem dan PPP. Ada pula gugatan dari caleg di daerah titik ada sekitar 5 gugatan terkait hasil pileg 2024. Untuk jelasnya bisa dilihat di website mkri.id, ” ujar Upi.

Editor: Ramdha Mawadha

Jabal Rachmat Hidayatullah

4 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: