Readtimes.id– Gelombang penolakan terus terjadi setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Desember 2022.
Kritikan terhadap pengesahan KUHP tersebut tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga luar, dalam hal ini adalah perwakilan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sejatinya, kritikan yang dibuat oleh pakar Hak Asasi Manusia PBB tersebut sudah dikirimkan pada pemerintah Indonesia pada akhir November lalu sebelum KUHP disahkan. Isinya adalah sejumlah masukan dan kekhawatiran soal banyaknya pasal yang rentan merusak kebebasan dan penegakan HAM.
Adapun isi kritikan tersebut meliputi tentang kekhawatiran PBB terhadap sejumlah pasal yang sudah direvisi dalam KUHP bertentangan dengan aturan hukum internasional terkait HAM.
“Ini untuk memastikan hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum HAM internasional Indonesia, dan komitmen terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” demikian pernyataan PBB.
Selain itu, PBB juga menyoroti sejumlah pasal yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, dan menyebabkan kekerasan gender.
Kritik lain PBB tentang pengesahan ini adalah mendesak pemerintah untuk terlibat dialog dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar