Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar angkat bicara terkait pemecatan delapan anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Tamalate. Mereka disebut melanggar kode etik karena terlibat dalam pertemuan pimpinan anak cabang organisasi masyarakat yang diduga difasilitasi bakal caleg.
Anggota KPU Makassar, Endang Sari mengatakan pemecatan yang dilakukan sudah sesuai prosedur, yaitu sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan Bawaslu.
“Kami sudah melakukan sesuai prosedur, di mana kami menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Bawaslu yang mana poin rekomendasi tersebut adalah pemberhentian,” ujar Endang melalui keterangan tertulisnya pada Jumat malam, 14 Juli 2023
Kata Endang, pihaknya mengambil keputusan tersebut untuk memastikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, mereka harus berdiri di atas ideologi penyelenggara, memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh peserta pemilu. Oleh karenanya segala tindakan tidak netral yang terbukti dilakukan akan mempunyai konsekuensi tersendiri.
Hal tersebut menyusul salah seorang perwakilan dari delapan PPS yang dipecat, yaitu mantan Ketua PPS Maccini Sombala bernama Israq keberatan atas putusan tersebut. Dia menilai, KPU Kota Makassar tidak profesional dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian delapan PPS tersebut.
Editor : Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar