Readtimes.id– Pemerintah sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Rencananya, revisi ini akan mengharuskan eksportir untuk menahan dolar hasil ekspornya di bank dalam negeri selama tiga bulan, dari sebelumnya satu bulan.
“DHE kita akan siapkan PP-nya dan usulan yang sedang dibahas tiga bulan,” sebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada wartawan pada Kamis, 26 Januari 2023.
Menurut Airlangga, keputusan menahan dolar AS selama tiga bulan ini diambil setelah melihat situasi global sekarang di mana ada ancaman stagflasi, inflasi tinggi, hingga resesi.
“Kalau tingkat suku bunganya terus naik, bahaya bagi kita itu capital flight. Nah untuk mencegah capital flight harus punya dana yang cukup terutama untuk membiayai ekspor dan impor,” sebutnya.
Pemerintah menjanjikan akan memberikan insentif menarik agar DHE tidak kabur ke luar negeri. Terkait jenis insentifnya, masih tengah dibahas Kementerian Keuangan.
“Kementerian Keuangan yang akan menyiakan insentifnya. Nanti insentif itu sedang kita bahas apakah itu terkait dengan bunga, pendapatan bunga baik itu rupiah ataupun dolar terhadap DHe yang ada di Indonesia dan kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura,” tambahnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar