Readtimes.id– Pemerintah resmi melarang platform social Commerce di Indonesia. Larangan tersebut nantinya akan membuat aturan yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce.
“Kita memisahkan antara platform sosial media dan e-commerce. Jadi tidak boleh platform sosial media dia ikutan e-commerce,” kata Menkominfo Budi Arie di Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/9).
Sebelumnya, larangan ini disepakati pada rapat bersama yang dilakukan Presiden Jokowi pada Senin (25/9). Hal itu tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang media sosial sekaligus e-commerce atau biasa dikenal sebagai social commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut akan menutup social commerce yang tidak mematuhi aturan yang diterapkan.
“Ya kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke apa namanya, Kominfo untuk mendengarkan, habis mendengarkan apa lagi?” sebutnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/9).
Zulhas menambahkan, social commerce seharusnya hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa saja. Sehingga praktik jual beli melalui social commerce tidak diperbolehkan.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV,” tambahnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
526 Komentar