Readtimes.id– Para pemegang surat izin mengemudi (SIM) akan dikenai sistem pemberian poin oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Nantinya, poin diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aturan penggunaan poin pada SIM ini sejatinya sudah ada sejak 2021 lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” sebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 pada Senin (25/9).
Melalui aturan tersebut, SIM yang dipegang oleh pengendara bisa dicabut jika mencapai poin tertentu. Terkait hal tersebut, Kapolri berharap penerapan aturan tersebut bisa disosialisasikan kepada masyarakat.
Sigit juga berharap, aturan tersebut untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Ia meminta penerapan sistem tersebut betul-betul dihitung dan dievaluasi.
“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini tercapture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” ujarnya.
Mengutip dari Perpol No. 5 Tahun 2021, poin dibagi berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran itu akan diberikan 5 poin, 3 poin, atau 1 poin tergantung tingkat pelanggarannya. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas adalah 5, 10, atau 12 poin.
Akumulasi poin akan diterapkan jika pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Adapun pemilik SIM yang memiliki 18 poin nantinya akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Ramdha Mawaddha
388 Komentar