RT - readtimes.id

Pemilu Digelar Serentak 2024 , Bagaimana dengan Kualitas Demokrasi?

Readtimes.id — Pelaksaanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 boleh saja selesai, namun perbicangan tentang keputusan penyelenggaraan pesta demokrasi serentak masih terus berlanjut di meja parlemen.

Keputusan untuk mengatur jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah bersamaan dengan Pileg dan Pilpres di tahun 2024 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, lagi-lagi menjadi sorotan dari berbagai pihak karena dinilai akan sangat mempengaruhi kualitas demokrasi.

Asumsi pemilu serentak yang efektif dan efisien biaya seketika menjadi dongeng semata ketika diperhadapkan dengan fakta pelaksanaan pemilu 2019 dan 2020 yang banyak mengorbankan nyawa masyarakat juga para penyelenggara.

Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut Readtimes.id melakukan wawancara ekslusif bersama Sukri Tamma pakar politik Universitas Hasanuddin.

” Saya pikir mau diselenggarakan secara serentak atau tidak, itu tidak akan memengaruhi kualitas demokrasi. Selama proses penyelenggaraan pemilu mengikuti aturan yang ada serta masyarakat memiliki kemampuan untuk menempatkan diri di dalam sistem ” jelas Sukri.

Dalam keterangannya Sukri juga menjelaskan bahwa indikator kualitas demokrasi itu bukan dilihat dari keserentakan jadwal pemilu atau tidaknya , jika mengacu pada kacamata politik kualitas demokrasi itu justru ditentukan oleh beberapa aspek diantaranya keterbukaan akses informasi dan masyarakat atau pemilih yang rasional. Selama aspek tersebut ada kapanpun jadwal pelaksanaanya itu tidak akan menjadi persoalan.

Lebih jauh dari itu ketika disinggung mengenai pembahasan RUU Pemilu yang menawarkan beberapa opsi seperti yang diwacanakan, Sukri memandang bahwasanya apapun opsi yang dipilih itu tak lebih penting dari memastikan bahwa pemimpin yang telah diberikan legitimasi mampu menjalankan fungsinya di masyarakat dalam arti tidak terganggu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kalau pun misalnya jangka waktu yang dipilih lebih panjang seperti 2027 , maka pemerintah harus menyiapkan regulasi khusus untuk para pelaksana tugas yang notabene dalam undang-undang kita terbatas dalam mengambil keputusan yang fundamental atau strategis. Hal ini perlu diperhatikan karena sejatinya kebutuhan masyarakat kita itu cenderung jatuh pada hal-hal yang fundamental atau strategis.

Pada akhirnya mau serentak atau tidak , mau cepat atau lambat. Semuanya membutuhkan regulasi pendukung untuk menghadapi setiap dampak yang ditimbulkan dari setiap keputusan atau kebijakan yang diambil. Mengingat pilkada bukan hanya sebuah seremoni tahunan untuk mencari pemimpin melainkan inti dari negara demokrasi .

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: