Readtimes.id — Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 akan dibuka hari ini, Senin 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023.
Hal itu merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023 tentang pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berikut beberapa hal terkait syarat, pemberkasan, hingga gaji bagi KPPS pada Pemilu 2024 untuk kamu ketahui
Syarat KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat.
Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS pada Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 35 PKPU antara lain :
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
Dokumen pelengkap bagi calon pelamar KPPS Pemilu 2024
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
- Daftar riwayat hidup
- Pasfoto berwarna 4×6
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota, KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor Sekretariat PPS di kelurahan atau desa setempat.
- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Kumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
- PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku
Adapun upah untuk KPPS Pemilu 2024 naik cukup signifikan dibanding pada Pemilu 2019. Hal itu berdasarkan informasi dari laman KPU. Berikut perinciannya:
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000 (semula Rp Rp 550.000)
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000 (semula Rp 500.000).
Masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024 akan berlangsung kurang lebih satu bulan mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Editor : Ramdha Mawadda
6 Komentar