Readtimes.id– Penyebaran berita bohong atau hoaks dinilai akan semakin gencar terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal ini disebabkan oleh banyaknya jumlah peserta pemilu yang terlibat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam video pengantar Seminar Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) tentang tindak pidana pemilu dan penyebaran hoaks.
Tito menyebut konflik Pemilu akan sangat mungkin terjadi pada Pemilu dan Pilkada nanti. Konflik yang hadir tak hanya berasal dari peserta, namun juga di luar peserta. Oleh karena itu, masyarakat bersama semua stakeholder harus bisa bersinergi menekan adanya konflik yang seringkali terjadi lewat penyebaran hoaks.
“Masyarakat maupun peserta harus berkampanye secara sehat dan baik, kampanye negatif dan hoaks harus dihindari sebab ini yang menjadi akar konflik di pemilu,” katanya dalam seminar yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Jumat 25 Agustus 2023.
Sejalan dengan itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut upaya menekan hoaks memang harus dilakukan dengan baik sebab hoaks yang menyebar mampu secara luas mempengaruhi konflik. Konflik yang terjadi nantinya akan berbeda dengan pemilu sebelumnya termasuk dalam upaya mengatasi konflik sebab semua daerah terjadi pemilu.
“Makassar lalu pernah terjadi konflik, namun masih ada bantuan dari polres Gowa dan Maros yang pastinya diperbantukan. Bayangkan nanti pada pemilu 2024 semua daerah di lingkungan Makassar Pilkada. Pengerahan personilnya seperti apa? ini menjadi hal yang rumit,” katanya.
Rahmat menjelaskan konflik yang berasal dari berita hoaks seringkali disebarkan dengan berbagai cara, seperti informasi dibuat oleh website yang tidak kredibel, lalu disebarkan juga di media sosial oleh akun-akun fake atau buzzer, selain itu juga ada dalam bentuk selebaran yang pernah terjadi di 2019 lalu.
Penyebaran berita hoaks ini pun diterima tidak hanya oleh masyarakat biasa, tapi juga yang berpendidikan bisa menerima sehingga sangat berbahaya.
“Saat ini penyebaran berita hoaks diatur dalam undang-undang (UU) Pemilu 7/2017 dan UU 1/2015 beserta perubahannya (UU Pemilihan) yang mengatur terkait larangan dalam kampanye yang mengarah ke penyebaran berita hoaks,” jelasnya.
Bawaslu disebutnya sudah mulai melakukan pengawasan terkait hoaks di pemilu dengan melakukan kerjasama dengan lembaga terkait sepert kominfo, penyedia platform media sosial, kepolisian. Selain itu Bawaslu juga akan menangani kasus dugaan hoaks yang bermuatan fitnah, menghina, menghasut, serta mengadu domba.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Zet Tadung Allo mengatakan kejaksaan sebagai penegak hukum telah melakukan sejumlah optimalisasi peran dalam mendukung Pemilu 2024 nanti. Optimalisasi ini juga berisi soal identifikasi terkait tindak pidana pemilu baik yang sebelum dan sesudah pemilu 2024 dan juga mendeteksi dan mencegah konflik dalam pemilu.
“Mungkin teman-teman dengar bahwa Kejaksaan menunda pemeriksaan kasus ke semua peserta pemilu. Sebenarnya hal yang harus diluruskan bahwa ini dilakukan sebagai upaya mencegah konflik. Jangan sampai akibat pemeriksaan, orang-orang dari peserta pemilu terpancing sehingga bisa menimbulkan konflik namun semua kasus tetap akan diproses kejaksaan,” ujarnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
Reporter: Fikri Rahmat Utama
21 Komentar