Readtimes.id– Pemerintah berencana mengadakan pergantian status Jakarta yang awalnya Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal tersebut dilaksanakan setelah ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Hal itu diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah rapat kabinet yang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Selasa (12/9) lalu.
“Pemindahan ibu kota negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” ungkap Sri Mulyani yang dikutip dari Instagram resminya.
Ia menjelaskan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia merupakan konsep yang diusung oleh RUU DKJ. Sehingga, menurut Sri Mulyani, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ tersebut.
“Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin,” ucap Sri Mulyani.
DKI Jakarta masih memegang status ibu kota negara hingga presiden mengeluarkan Keppres pemindahan secara resmi, hal tersebut sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. (JS)
Editor: Ramdha Mawaddha
9 Komentar