
Readtimes.id– Usul untuk pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diajukan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Hal tersebut diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada rekomendasi yang mereka ajukan, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan Jokowi mencabut PP tersebut pada Desember 2023. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya sejumlah kebijakan yang berpotensi berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan lagi.
Menurut Tim Percepatan Reformasi Hukum, kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut dapat membahayakan ekosistem laut dan kehidupan nelayan tradisional. Selain itu, PP tersebut dipandang bisa menimbulkan berbagai masalah dari berbagai aspek.
“Penambangan dan ekspor pasir laut telah terbukti menyebabkan konflik dan memberikan dampak buruk terhadap SDA (sumber daya alam) dan lingkungan hidup,” tulis tim dalam dokumennya.
Sebelumnya, PP Nomor 26 Tahun 2023 diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023 lalu. Kebijakan tersebut menimbulkan berbagai kekhawatiran dari sejumlah pihak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (2) hurur d PP 26/2023. Ketentuan pada pasal tersebut membolehkan pemanfaatan pasir laut untuk keperluan reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pembangunan sarana dan sarana oleh pelaku usaha. (SB)
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar