RT - readtimes.id

Permudah Pemeriksaan KPK, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dicopot

Doc. Bea Cukai Yogyakarta

Readtimes.id — Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna mempermudah pemeriksaan.

Hal ini diketahui bahwa Eko Darmanto sudah mengakui bahwa dirinya tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah melakukan klarifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehari sebelumnya telah memanggil ED. Hari ini giliran Itjen Kemenkeu juga telah memanggil ED.

“Dalam melakukan pemeriksaan lanjutan, Itjen Kemenkeu akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, serta pihak lainnya,” ujar Awan.

Terkait keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya menghormati langkah Itjen Kemenkeu dan KPK.

“Merupakan kewenangan KPK untuk mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Askolani.

Bea Cukai mendukung penuh langkah KPK dan Itjen Kemenkeu, sebagai bagian dari Kemenkeu, yang mana Itjen Kemenkeu juga telah membentuk tim untuk mendalami LHKPN Eko Darmanto.

Nantinya, hasil investigasi KPK dan Itjen Kemenkeu bakal menjadi dasar untuk memposisikan LHKPN Eko Darmanto.

Kerap memamerkan gaya hidup mewah melalui unggahan di media sosial, sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik. Eko pernah memamerkan foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).

Imbas dari hal tersebut, Eko menghapus akun Instagramnya @eko_darmanto_bc1.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Eko Darmanto per 31 Desember 2021, Eko memiliki harta Rp15,7 miliar, dengan utang Rp9 miliar atau harta bersih Rp6,7 miliar.

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: