Readtimes.id– Kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024 menuntut tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu 2022- 2027 untuk transparan dalam tiap proses guna mencegah praktik kecurangan.
Seperti yang diketahui pada 3 Desember lalu timsel (tim seleksi) telah mengumumkan 48 nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap II dari 629 orang yang sebelumnya dinyatakan lulus administrasi.
Pengumuman ini mendapat sorotan karena timsel hanya menyajikan nama peserta yang lulus, tidak mencantumkan nilai dan peringkat peserta. Padahal, tes kali ini menggunakan metode komputer atau CAT.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengkritisi hal tersebut karena menurutnya dengan metode CAT seharusnya mendorong hasil tes lebih transparan.
“Memang idealnya hasil tes tertulis bisa dibuka ke publik. Apalagi dengan metode CAT yang berbasis teknologi kan sebetulnya ada tujuan agar hasilnya bisa lebih transparan, akuntabel, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” terangnya pada readtimes.id, Sabtu (18/12).
Selain itu menurut Khoirunnisa, metode CAT juga seharusnya bisa memunculkan hasil secara cepat dan akurat.
Mengikuti Undang-Undang
Ketua Timsel KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro dalam beberapa wawancaranya menegaskan, timsel sudah beberapa kali menjelaskan pertimbangan atas hal-hal yang bisa dibuka ke publik ataupun tidak. Adapun hal terkait data dalam daftar riwayat hidup yang bisa dibuka telah diumumkan sejak pekan kedua Desember.
Sementara itu anggota Timsel KPU-Bawaslu, Hamdi Muluk, awal Desember lalu mengatakan, UU No 7/2017 tentang Pemilu juga hanya mengamanatkan kepada timsel untuk mengumumkan nama peserta yang lulus tes.
Selain itu juga pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menurut aturan hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan kemampuan seseorang dikecualikan dari informasi yang bisa dibuka ke publik.
Menanggapi ini Khoirunnisa memandang bahwasanya memang ada hal-hal yang tidak bisa dipublikasi dalam tes kemarin , misalnya terkait hasil tes psikologi yang sifatnya pribadi.
Namun, menurutnya terkait tes tertulis setidaknya bisa dipublikasikan. Paling tidak kepada peserta itu sendiri. Sehingga mereka mengetahui nilai mereka masing-masing.
“Undang-Undang memang tidak mewajibkan untuk mempublikasi, tapi untuk seleksi penyelenggara Pemilu daerah saja bisa diumumkan hasilnya. Seharusnya seleksi di tingkat pusat bisa lebih transparan,” tambahnya.
Belakangan pihaknya bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil seperti KoDe Inisiatif, Netgrit, KISP, ICW, JPPR, KIPP, DEEP juga meminta agar timsel memastikan dan menjamin agar proses seleksi calon anggota KPU- Bawaslu periode 2022-2027 tahap III dilakukan secara transparan kepada setiap peserta calon anggota KPU dan Bawaslu khususnya serta kepada publik umumnya.
Patut diketahui pada tahap III ini dari 48 nama yang lolos akan dipilih 24 nama untuk diserahkan ke Presiden pada Januari 2022.
Tambahkan Komentar