RT - readtimes.id

PPKM Level 1 Diterapkan, Berikut Aturan Lengkapnya

Doc. Pixabay

Readtimes.id- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang. Langkah penanganan dari pandemi virus corona ini diberlakukan selama dua pekan atau tepatnya 8 – 21 November 2022 pada wilayah jawa dan Bali.

Adapun untuk daerah di luar Jawa dan Bali, PPKM diperpanjang lebih lama. Berdasarkan indikator yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk ke dalam kategori PPKM level 1.

Ketentuan mengenai PPKM level 1 sendiri tercantum di dalam instruksi Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 47 dan 48 tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 7 November 2022. Berikut, beberapa aturan kegiatan masyarakat selama pemberlakuan PPKM level 1 di seluruh Indonesia:

Tempat kerja

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau sektor non esensial daerah PPKM level 1 dapat beroperasi 100 persen, dan perusahaan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pembelajaran siswa

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menteri Agama, Menteri kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri

Tempat ibadah

Tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM level 1 dapat melaksanakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

Meski demikian, warga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Aktivitas di pusat perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan dan perdagangan pada wilayah PPKM diizinkan untuk beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Hal yang sama juga berlaku untuk pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen hingga pukul 10 malam waktu setempat.

Area Publik

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di wilayah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Bioskop

Bioskop di wilayah PPKM level 1 di seluruh Indonesia dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, anak usia 6-12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Rumah makan

Selama PPKM Level 1, rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 10 malam waktu setempat dengan kapasitas mencapai 100 persen

Adapun rumah makan dan kafe yang beroperasi mulai pukul 6 petang dapat beroperasi hingga pukul 2 dini hari dengan kapasitas 100 persen.

Kegiatan di Fasilitas Umum

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di wilayah PPKM level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Seluruh kegiatan diminta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: