Readtimes.id– Pemerintah menghadirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada para pekerja dan perusahaan yang membutuhkan. Hal tersebut telah dilakukan selama beberapa tahun di Indonesia.
Pada 2020, program ini difokuskan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah RP 5 juta. Lalu pada 2021, program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, program ini diharapkan bisa melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi para pekerja. Selain itu, BSU juga diharap bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/12).
Adapun syarat-syarat penerima BSU, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Mengutip dari situs Kementerian Ketenagakerjaan, berikut cara cek penerima BSU:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran akun
- Login ke akun yang telah didaftarkan
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Setelah itu, notifikasi status penerima BSU akan muncul
Editor: Ramdha Mawaddha
36 Komentar