Readtimes.id– Pada masa kampanye sekarang, KPU mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek nama masing-masing pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DPT adalah pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Umum (Pemilu).
Bagi yang telah terdata, mereka dapat memilih pada Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan bagi yang datanya belum terdaftar, mereka dapat mendaftarkan diri di KPU.
Berikut cara mengecek apakah kita terdaftar pemilu 2024 atau tidak secara online:
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ melalui perangkat masing-masing
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri di kolom yang tersedia
- Kemudian klik tombol “Pencarian”
Status kepemilihan akan muncul di layar - Apabila namamu telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul nama lengkap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Sementara itu, jika namamu belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan “Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu”
- Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT
Sesuai keterangan yang tertulis, masyarakat diminta segera menghubungi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilihnya pada 14 Februari mendatang.
Editor: Ramdha Mawaddha
41 Komentar