RT - readtimes.id

Rancangan Aturan Penambahan Kursi DPR-DPRD 2024 Dapat Persetujuan DPR

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 disetujui Komisi II DPR RI.

Hal itu karena adanya empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Penambahan wilayah ini telat diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang pemilu.

Kesepakatan itu dibahas dan disampaikan pada rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, DKPP, Bawaslu, hingga KPU di Kompleks Parlemen pada Senin (6/2).

“DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU,” kata Ahmad Doli Kurnia selaku ketua Komisi II DPR saat membacakan kesimpulan rapat.

Berdasarkan Perppu Pemilu, terdapat penambahan jumlah kursi DPR menjadi 580 pada pemilu 2024. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 5 dari jumlah kursi di DPR saat ini yaitu 575.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: