RT - readtimes.id

Rektor Udayana Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Jalur Mandiri

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena diduga terlibat kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana mengatakan penetapan tersebut didasari oleh sejumlah alat bukti serta keterangan para saksi saat proses penyidikan berlangsung.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tiga tersangka yaitu pejabat rektorat dengan inisial IKB, IMY, dan NPS. Ketiga tersangka itu ditetapkan dengan dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.

Tak lama setelah itu, keterlibatan Rektor Universitas Udayana tersebut pun ditemukan.

“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. I Nyoman Gde Antara,” kata Eka pada wartawan, Senin 13 Maret 2023.

Akibat perbuatannya, Antara dinilai melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP karena memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: