Readtimes.id– Hubungan Menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat ( LSM) kembali memanas.
Belum usai persoalan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fathia Maulida, terkait pencemaran nama baik. Belakangan Luhut juga nampak geram merespon data yang dikeluarkan oleh LSM lingkungan mengenai deforestasi.
Seperti yang diketahui dalam konferensi COP 26 tentang iklim di Glasgow, pemerintah Indonesia menyampaikan laju deforestasi turun terendah dalam 20 tahun terakhir. Sementara itu data – data dari LSM lingkungan menunjukkan sebaliknya.
Merespon hal tersebut, belakangan Luhut pun mengatakan akan melakukan audit pada LSM di Indonesia yang menurutnya telah menyebarkan informasi tidak benar.
“NGO-NGO ini kita mau audit, jadi jangan menyebarkan berita-berita yang enggak benar, ya, saya udah bilang kita mau audit, enggak bener dong kamu memberikan berita yang enggak benar,” kata Luhut dalam sebuah wawancara yang ditayangkan oleh CNN Indonesia TV pada Jumat (12/11).
Baca Juga : Menyingkap Realitas Lapangan Bersama Sang Fasilitator
Menanggapi ini Direktur riset SETARA institut, Halili Hasan, memandang pada dasarnya audit pada LSM bukan lah hal yang baru lagi, karena itu pasti berlaku pada LSM yang terdaftar di Kemendagri atau Kemenkumham.
” Bagi LSM yang terdaftar di Kemendagri atau Kemenkumham, audit itu sesuatu yang sudah rutin dilakukan dan itu bagian dari cara kami menjaga kredibilitas lembaga, ” terangnya secara tertulis pada readtimes.id
Kendati demikian menurutnya rencana audit yang disampaikan oleh Luhut menjadi problematik, ketika rencana audit ini muncul sebagai respon pemerintah atas keberanian LSM dalam meng-counter atau menyajikan narasi dan informasi pembanding atas apa yang diproduksi oleh pemerintah.
” Dapat dibaca bahwa rencana pemerintah itu lebih sebagai intimidasi halus atas LSM. Jadi, sebenarnya itu kurang tepat dilakukan oleh pemerintah, “tambahnya
Karena sekali lagi sejumlah regulasi sebelumnya telah dibuat dalam mengatur LSM dan organisasi kemasyarakatan yakni melalui UU Ormas. Sehingga dalam konteks rencana audit ini menurutnya merupakan sebuah tindakan reaksioner dari pemerintah.
2 Komentar