RT - readtimes.id

Resepsi Pernikahan di Mappedeceng, Lutra Terapkan Prokes Ketat

Doc: Humas Lutra

Readtimes.id– Resepsi pernikahan di Kecamatan Mappedeceng mulai menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dalam beberapa minggu terakhir, suasana pesta pengantin di tengah pandemi tak lagi menampilkan kerumuman orang banyak. Para tamu yang datang diwajibkan memakai masker, dan mencuci tangan sebelum menemui sepasang mempelai. 

Tuan rumah yang melaksanakan pesta tak lagi menyediakan prasmanan. Usai memberi salam dari jarak 2 meter kepada sepasang pengantin, para tamu diberi nasi kotak kemudian pulang. Suasana pengantin seperti ini terlihat pada Senin 23 Agustus 2021 di Desa Mappedeceng Kecamatan Mappedeceng, salah seorang warga melangsungkan pernikahan.

Meski tak ada kemeriahan layaknya pesta sebelum masa pandemi, tapi hal ini tidak mengurangi kesakralan dari pesta pernikahan itu sendiri. Penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di acara pengantin adalah ikhtiar bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, khususnya di Kabupaten Luwu Utara. 

“Alhamdulillah, saya bangga dengan masyarakat kita karena sudah mulai ada kesadaran untuk memutus mata rantai COVID-19. Pesta pengantin seperti ini sudah mulai dilakukan. Di Desa Nanna kemarin, pesta pengantin juga menerapkan prokes ketat,” kata Camat Mappedeceng, Kadri, usai menghadiri pesta salah satu warga di Desa Mappedeceng.

Kadri mengatakan, setiap pelaksana acara pengantin di Kecamatan Mappedeceng, wajib membuat surat pernyataan dan ditandatangani Camat. Surat pernyataan itu salah satunya berisi tentang kesanggupan pelaksana kegiatan pengantin untuk menyelenggarakan pesta dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan jumlah yang terbatas.

“Apa yang kita lakukan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati tentang PPKM Level 3, di mana salah satu poinnya adalah resepsi pernikahan harus dengan protokol kesehatan yang ketat, tidak ada hidangan makanan di tempat dan jika tidak dipenuhi, izin kegiatan tidak diberikan, dan KUA tidak memproses lebih lanjut. Alhamdulillah, warga paham,” beber dia. 

Selain Camat Mappedeceng, Kepala Bank Sulsel Cabang Lutra Faisal Sukma yang juga terlihat hadir dalam pesta pernikahan di Desa Mappedeceng ikut mengapresiasi pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut. “Alhamdulillah, apa yang dilakukan ini menjadi bukti bahwa penanganan COVID-19 menjadi kepedulian kita semua, bukan hanya pemerintah,” kata Faisal.

Tuan rumah, sekaligus pelaksana kegiatan, Harianto Arampalangi, tak lupa memberikan ucapan terima kasih kepada tamu yang hadir atas kesediaannya menerapkan prokes di acara tersebut. “Terima kasih kepada pak Camat atas motivasinya, Kepala Bank Sulsel beserta jajarannya yang hadir, teman-teman dari Kantor Pajak, dan seluruh warga desa,” ucap Harianto.

Sekadar diketahui, penyebaran COVID-19 di Luwu Utara masih sangat tinggi. Kasus harian juga melonjak signifikan, disertai tingkat kematian yang juga tinggi. Pemerintah pun memperpanjang penerapan PPKM Level 3 Tahap IV sampai 23 Agustus 2021, sehingga pembatasan aktivitas masyarakat menjadi solusi terbaik untuk dapat keluar dari masa pandemi ini. 

Untuk diketahui lagi, hari ini, Senin 23 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif COVID-19 di Luwu Utara bertambah 16 kasus dan satu orang meninggal dunia. Total kasus menjadi 3.039 kasus. Kendati demikian, hari ini juga terdapat 103 orang yang sembuh dari COVID-19. Total yang sembuh sudah mencapai 2.543 orang. Tersisa 398 orang dirawat dan isolasi. Kecamatan Mappedeceng sendiri kini masuk zona merah penyebaran COVID-19. (LH)

Readtimes.id– Resepsi pernikahan di Kecamatan Mappedeceng mulai menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dalam beberapa minggu terakhir, suasana pesta pengantin di tengah pandemi tak lagi menampilkan kerumuman orang banyak. Para tamu yang datang diwajibkan memakai masker, dan mencuci tangan sebelum menemui sepasang mempelai. 

Tuan rumah yang melaksanakan pesta tak lagi menyediakan prasmanan. Usai memberi salam dari jarak 2 meter kepada sepasang pengantin, para tamu diberi nasi kotak kemudian pulang. Suasana pengantin seperti ini terlihat pada Senin 23 Agustus 2021 di Desa Mappedeceng Kecamatan Mappedeceng, salah seorang warga melangsungkan pernikahan.

Meski tak ada kemeriahan layaknya pesta sebelum masa pandemi, tapi hal ini tidak mengurangi kesakralan dari pesta pernikahan itu sendiri. Penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di acara pengantin adalah ikhtiar bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, khususnya di Kabupaten Luwu Utara. 

“Alhamdulillah, saya bangga dengan masyarakat kita karena sudah mulai ada kesadaran untuk memutus mata rantai COVID-19. Pesta pengantin seperti ini sudah mulai dilakukan. Di Desa Nanna kemarin, pesta pengantin juga menerapkan prokes ketat,” kata Camat Mappedeceng, Kadri, usai menghadiri pesta salah satu warga di Desa Mappedeceng.

Kadri mengatakan, setiap pelaksana acara pengantin di Kecamatan Mappedeceng, wajib membuat surat pernyataan dan ditandatangani Camat. Surat pernyataan itu salah satunya berisi tentang kesanggupan pelaksana kegiatan pengantin untuk menyelenggarakan pesta dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan jumlah yang terbatas.

“Apa yang kita lakukan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati tentang PPKM Level 3, di mana salah satu poinnya adalah resepsi pernikahan harus dengan protokol kesehatan yang ketat, tidak ada hidangan makanan di tempat dan jika tidak dipenuhi, izin kegiatan tidak diberikan, dan KUA tidak memproses lebih lanjut. Alhamdulillah, warga paham,” beber dia. 

Selain Camat Mappedeceng, Kepala Bank Sulsel Cabang Lutra Faisal Sukma yang juga terlihat hadir dalam pesta pernikahan di Desa Mappedeceng ikut mengapresiasi pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut. “Alhamdulillah, apa yang dilakukan ini menjadi bukti bahwa penanganan COVID-19 menjadi kepedulian kita semua, bukan hanya pemerintah,” kata Faisal.

Tuan rumah, sekaligus pelaksana kegiatan, Harianto Arampalangi, tak lupa memberikan ucapan terima kasih kepada tamu yang hadir atas kesediaannya menerapkan prokes di acara tersebut. “Terima kasih kepada pak Camat atas motivasinya, Kepala Bank Sulsel beserta jajarannya yang hadir, teman-teman dari Kantor Pajak, dan seluruh warga desa,” ucap Harianto.

Sekadar diketahui, penyebaran COVID-19 di Luwu Utara masih sangat tinggi. Kasus harian juga melonjak signifikan, disertai tingkat kematian yang juga tinggi. Pemerintah pun memperpanjang penerapan PPKM Level 3 Tahap IV sampai 23 Agustus 2021, sehingga pembatasan aktivitas masyarakat menjadi solusi terbaik untuk dapat keluar dari masa pandemi ini. 

Untuk diketahui lagi, hari ini, Senin 23 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif COVID-19 di Luwu Utara bertambah 16 kasus dan satu orang meninggal dunia. Total kasus menjadi 3.039 kasus. Kendati demikian, hari ini juga terdapat 103 orang yang sembuh dari COVID-19. Total yang sembuh sudah mencapai 2.543 orang. Tersisa 398 orang dirawat dan isolasi. Kecamatan Mappedeceng sendiri kini masuk zona merah penyebaran COVID-19.

Sumber: (LH)/ Humas Luwu Utara.

Nihlah Qolby

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: