RT - readtimes.id

Resmi Diteken Presiden Jokowi, Berikut Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2024

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan jumlah cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) sebanyak tujuh kali pada 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024.

“Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024,” dikutip dari salinan Keppres yang diteken Jokowi pada Selasa (9/1).

Lebih lanjut, cuti bersama yang ditetapkan tahun ini diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Adapun bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama, negara mengganti hak cutinya tersebut.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi diktum ketiga keppres tersebut.

Adapun tujuh cuti bersama ASN pada 2024 adalah sebagai berikut:

  • 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
  • 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
  • 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
  • 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
  • 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  • 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
  • 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

35 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: