RT - readtimes.id

RI Resmi Punya Bursa Kripto

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah menetapkan pendirian bursa kripto.

Pendirian bursa tersebut dimuat dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara tertanggal 17 Juli 2023.

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menyampaikan bahwa pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut adalah bukti kehadiran pemerintah dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto.

Melalui keterangan resminya pada Kamis, 20 Juli 2023, Didid menjelaskan perdagangan aset kripto yang wajar dan adil diperlukan untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.

Selain itu, juga diterbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia tertanggal 17 Juli 2023.

Adapun terkait pengelola tempat penyimpanan aset kripto juga diatur dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia tertanggal 20 Juli 2023.

Pada pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Didid menyebutkan bahwa Bappebti butuh kolaborasi dari kementerian lembaga yang terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan, serta masyarakat luas.

Kata Didid, kedepannya industri dan perdagangan kripto dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.

Meski demikian Didid juga menjelaskan perdagangan fisik aset kripto ini mengandung resiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, dapat berubah drastis dalam waktu yang cepat.

“Untuk jtu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto,” jelasnya.

Editor : Ramdha Mawadda

*HI

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: