Readtimes.id — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melakukan pendeportasian terhadap 11 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum keimingrasian di Indonesia.
Diantara 11 WNA, sebanyak 8 WNA asal Nigeria dan 4 lainnya dari Nepal. Keempat WN Nepal tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan aparat kepolisian Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Dalam proses pendeportasian, koordinasi berjalan dengan baik antara Rudenim Makassar, Kantor Imigrasi I TPI Makassar, Kedutaan Besar Nigeria, Kedutaan Besar Nepal, dan maskapai penerbangan.
“Selama ini sinergi antar pemangku kepentingan telah berjalan baik, sehingga proses deportasi dapat berjalan aman dan lancar,” kata Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana.
Selain deportasi WNA, Rudenim Makassar juga melakukan pendetensian (penempatan sementara WNA yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian).
Sebanyak 36 WNA yang melanggar hukum keimigrasian, seperti overstay, bekerja tanpa izin, dan menggunakan dokumen palsu. Mereka ditampung di Rumah Detensi Imigrasi Makassar yang berlokasi di Jl. Lembaga Bolangi, Desa Timbuseng, Kec. Patalassang, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan.
Di samping itu, Rudenim Makassar juga melakukan pengawasan resettlement (pemindahan tempat tinggal) kepada 377 pengungsi luar negeri yang berasal dari berbagai negara, seperti Afghanistan, Somalia, Eritrea, dan Myanmar. Mereka dipindahkan ke negara penerima suaka, seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, dan Selandia Baru.
“Resettlement ini merupakan salah satu solusi bagi pengungsi luar negeri yang tidak dapat kembali ke negara asalnya karena alasan kemanusiaan. Kami terus berkoordinasi dengan UNHCR dan IOM dalam proses pengawasan pemberangkatan resettlement,” ujar Atang.
Atang menambahkan bahwa beberapa capaian yang diraih oleh Rudenim Makassar di tahun 2023 tidak lepas dari dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, aparat keamanan, media massa, dan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, besar harapan kami di tahun 2024, kami dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Atang Kuswana.
Editor : Ramdha Mawadda
1 Komentar