Readtimes.id– Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan melalui rapat paripurna DPR, Selasa (3/10). Tenaga honorer wajib menyelesaikan penataannya pada sebelum Desember 2024.
Dipimpin oleh wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidich Paulus dan Rachmat Gobel, rapat dihadiri langsung perwakilan pemerintah yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar. Selain itu, rapat juga dihadiri jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Peserta rapat menyatakan setuju. Terdapat delapan fraksi yang setuju yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara itu, hanya fraksi PKS juga menyatakan setuju dengan delapan catatan.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
Pada pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang tidak mematuhi UU ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, UU ASN juga menetapkan penghapusan status tenaga honorer. Penataan status tenaga honorer juga harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024 mendatang. Bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi Pasal 67 UU ASN. (AI)
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar