Readtimes.id– Pemilu 2024 diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat di Indonesia, termasuk para lanjut usia (lansia).
Melalui Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur teknis pelaksanaan untuk difabel dan lanjut usia.
“Bagi pemilih penyandang disabilitas dan lanjut usia yang membutuhkan pendamping, harus mengisi formulir Model C Pendamping-KPU,” demikian dikutip dari Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Sayangnya, hal tersebut tidak berlaku untuk Icupa (59). Perempuan asal Kabupaten Pinrang tersebut terpaksa memilih tanpa didampingi siapapun.
“Orang-orang (awalnya) bilang bisa didampingi, tapi (tiba-tiba) bilang tidak boleh (didampingi). Jadi saya cuma bisa mengangguk saja dan menyerahkannya kepada Allah saja,” ujar Icupa ketika diwawancarai oleh Readtimes, Rabu (14/2).
Meski tak mendapat pendampingan, ia mengaku tidak mengalami gangguan, walau tangannya sempat gemetar ketika hendak mencoblos.
“Iya, kelihatan (calon yang akan dipilih), tangan gemetaran ketika mencoblos,” tambahnya.
Kasus yang dialami Icupa disayangkan oleh Panitia Pemungutan Suara, Kasau (33). Ia menjelaskan, lansia sejatinya tetap mendapatkan pelayanan untuk memilih.
“Tetap dilayani, cuma yang dipisah itu, yang dikasih pilihan apakah keluarganya yang mau dampingi (untuk memilih) atau KPPS yang dampingi,” ujar Kasau kepada Readtimes, Rabu (14/2). (MR)
Editor: ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar