RT - readtimes.id

Sambut Pelaksanaan Kampanye Pilpres, Rektor Unhas Tetapkan Aturan Kampanye di Kampus

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Menyambut pelaksanaan kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa telah menyusun dan menetapkan aturan tentang kampanye di lingkup kampus.

Hal tersebut tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Unhas nomor: 36/UN4.1/2023 tertanggal 15 November 2023 tentang kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden dalam lingkup Universitas Hasanuddin.

Kehadiran aturan tersebut dibeberkan Ketua Satgas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lingkup Unhas Prof.Dr. Muhammad Al Hamid, S.IP., M.Si kepada Humas Universitas Hasanuddin, Selasa (21/11).

Dasar penetapan peraturan Rektor Unhas ini menurut Prof. Muhammad antara lain merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi no; 65/PUU-XXI/2023; Peraturan KPU no 15 tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan KPU no 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ditetapkannya Peraturan Rektor ini sebagai pedoman bagi pelaksanaan kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Unhas lanjut Prof. Muhammad akan mengikat antara lain unsur Pelaksana Kampanye (Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Bersama tim), Satuan Tugas Kampanye (telah terbentuk dengan Keputusan Rektor Unhas: 11179/UN4.1/KEP/2023 tertanggal 16 November 2023), serta peserta kampanye (sivitas akademika, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan).

“Dengan adanya peraturan rektor ini tentu diharapkan terwujudnya pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi sivitas akademika Unhas,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2012-2017 ini.

Hal senada disampaikan Sekretaris Satgas Dr. Sawedi Muhammad, tujuan ditetapkannya agar terwujud kampanye Pemilu yang tertib, lancar, jujur, adil, bermartabat dan berintegritas khususnya dalam lingkup kampus Unhas.

“Peraturan Rektor ini juga menegaskan komitmen Rektor dan seluruh jajaran civitas akademika Unhas untuk menjunjung tinggi nilai etika, moral dan integritas dalam pelaksanaan kampanye serta senantiasa menerapkan prinsip adil, terbuka, profesional, dan proporsional serta tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu,” jelas Sawedi.

Menurut Sekretaris Rektor Unhas ini, tindak lanjut dan pengaturan teknis dari Peraturan Rektor ini akan segera dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (satgas) kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah dibentuk oleh Rektor yang antara lain bertugas menyusun dan menetapkan tata tertib pelaksanaan kampanye lingkup kampus Unhas agar berjalan lancar, tertib dan sukses. (*)

Editor : Ramdha Mawaddha

Dewi Purnamasakty

41 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: