RT - readtimes.id

Sandiaga Uno: Pungutan Rp150 Ribu kepada Turis Asing di Bali untuk Tujuan Konservasi

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Rencana penerapan pungutan Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk ke Bali tidak dipermasalahkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno.

Menurutnya, pungutan tersebut akan digunakan untuk konservasi alam Bali. Dia juga memastikan agar Pemerintah Provinsi (pemprov) Bali terus memperbarui dan berkoordinasi dengan satuan pengawas (Satgas) perihal kebijakan pungutan apabila sudah diberlakukan.

“Ide awalnya untuk keberlanjutan lingkungan pelestarian adat dan kearifan lokal tetap terjaga,” jelas Sandiaga saat di Nusa Dua, Badung, Bali pada Rabu, 26 Juli 2023.

“Rp150 ribu atau $10 USD ini diharapkan bukan sebagai tambahan biaya baru, tapi kontribusi terhadap pelestarian lingkungan untuk tahun-tahun ke depan agar ekosistem pariwisata di Bali tetap terjaga,” lanjutnya.

Sandiaga juga menuturkan apabila ada kekhawatiran keberatan atas pungutan tersebut, itu tergantung pada narasi yang disampaikan saat memungut biaya.

“Semua wisatawan ingin Bali tetap indah seperti ini. Sampahnya terkelola dengan baik, terumbu karangnya terjaga, mangrovenya dalam kondisi yang baik,” ujarnya.

Sandiaga menjelaskan jika semua itu butuh biaya yang akan digunakan melalui inisiatif dan akan disosialisasikan tahapan Perda dan lain sebagainya.

Saat ditanya terkait kemungkinan daerah lain menerapkan kebijakan yang sama, Sandiaga mewanti-wanti agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan terhadap turis asing.

“Saya belum lihat ke sana, karena Bali ini hampir 50 persen lebih dari kunjungan wisatawan asing ini ke Bali dan pertumbuhannya sudah kuat dan diterima pariwisata dunia,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster ingin mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata sebesar Rp150 ribu. Wayan menjelaskan jika pungutan ini berlaku bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali melalui wilayah lain di Indonesia.

“Pembayaran oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar adalah sebesar Rp150 ribu atau kalau dikurs sebesar 10 dollar,” jelas Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali pada Rabu, 12 Juli 2023.

Editor : Ramdha Mawadda

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: