Readtimes.id– Jumlahnya tidak cukup Rp2 triliun, terang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi tentang isi saldo milik Heryanti, putri bungsu Akidi Tio, yang mewakili keluarganya untuk memberikan donasi penangan Covid-19 di Sumatera Selatan belum lama ini.
Donasi ini seperti yang diketahui tidak hanya besar nominalnya, tapi juga pemberitaannya di media. Bagaimana tidak, pasca penerimaan simbolik di Polda Sumsel hingga hari ini tidak ada yang mengetahui secara persis keberadaan uang tersebut kecuali Heryanti dan keluarga yang meyakinkan bahwa uang itu ada di Singapura.
Baca Juga : Prank Kedermawanan di Tengah Krisis Negara
“Ada uangnya di bank Singapura, prosesnya panjang tidak bisa sekaligus,” kata suami Heriyanti, Rudi Sutadi, dalam wawancaranya ( 2/8/2021).
Tapi nasi sudah kadung jadi bubur. Semua pihak sudah terlanjur berharap dan kecewa, termasuk Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri yang belum lama ini terang-terangan minta maaf kepada masyarakat Sumsel.
“Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf, ini terjadi akibat ketidak hati-hatian saya,” katanya.
Kini kasus sumbangan 2 triliun itu tengah ditangani oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK ).
“Pelaporan PPATK hanya akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Polda Sumatera Selatan,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam wawancaranya.
Mungkinkah Dikenakan Sanksi?
Jika dilihat sejauh ini kasus sumbangan Rp2 triliun itu memang tidak membuat adanya kerugian materil, namun bukan berarti tidak memungkinkan untuk tidak dikenakan sanksi.
Akan tetapi, untuk sampai di tahap pemberian sanksi, semua harus dibuktikan lebih dulu oleh pihak kepolisian seperti yang diterangkan pakar hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar kepada readtimes.id.
“Dalam hukum ada namanya janji bohong tapi harus dibuktikan terdahulu apakah memenuhi syarat ataukah tidak,” terangnya.
Dengan demikian, jika terbukti, maka keluarga Akidi Tio berpotensi dapat dikenakan pasal tentang penipuan atau memberi informasi tidak benar sehingga bisa dihukum.
“Bisa juga dikenakan pasal menurut UU ITE namun polisi harus lebih cermat dalam melakukan itu, sebab bukankah polisi sendiri yang membuatnya viral,” tambahnya.
Patut diketahui dalam perkembangan kasus terakhir, pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada keluarga Akidi Tio, melainkan juga pada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, oleh Mabes Polri sebagai pihak yang ikut mengumumkan secara terbuka soal janji hibah Rp2 triliun tersebut.
1 Komentar