Readtimes.id– Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) turut berkomentar atas kasus pemerkosaan terhadap remaja usia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Menurutnya, pemerkosaan terhadap anak tersebut merupakan perbuatan keji.
“Jelas bahwa Pasal 4 ayat 2 UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS disebutkan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Dirjen Jenderal HAM Dhahana Putra dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).
Dhahana meyakini para aparat dapat mengusut kasus tersebut. Ia pun berharap agar para pelaku bisa dihukum sebagaimana peraturan yang berlaku.
“Kami yakin aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini sampai tuntas secara transparan, dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak korban. Sehingga para pelaku perbuatan keji itu akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Untuk menjamin mekanisme pemulihan terhadap korban, Dhahana menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah.
“Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah dan seluruh pihak terkait untuk menjamin mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi anak perempuan yang menjadi korban, utamanya hak atas kesehatan fisik dan psikis,” sebut Dhahana.
Selain itu, Dhahana menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal HAM bersama KemenPPPA masih terus menggodok peraturan pelaksana UU TPKS setingkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden. ia menyebut Peraturan Pelaksana TPKS ini dipastikan akan memuat substansi HAM.
“Segala upaya untuk menangani tindak pidana kekerasan seksual harus menjunjung tinggi prinsip HAM dengan kerangka yang komprehensif untuk mencegah kekerasan seksual, melindungi korban dan penyintas sekaligus mempromosikan perubahan sosial,” tandasnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar