
Readtimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam. Hal ini merupakan bagian dari upaya penyidikan terhadap kasus gratifikasi yang menjerat Andhi.
“Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti,” sebut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (06/06/2023).
Ali menjelaskan, rumah Andhi Pramono yang digeledah tersebut berada di kawasan perumahan mewah. Ia pun menambahkan, hingga saat ini, proses penggeledahan masih dilakukan.
“Rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jl Everest di wilayah Sekupang, Batam. Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera akan kami sampaikan kembali,” tambah Ali.
Sebelumnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut aksi gratifikasi tersebut dilakukan Andhi berhubungan dengan proses ekspor dan impor.
“Bea-Cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi,” sebut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/05/2023).
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar