Readtimes.id– Pemerintah berencana menambah periode kenaikan pangkat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, kenaikan pangkat tersebut akan dilaksanakan sebanyak enam kali dalam setahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Beleid tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putratoper pada 14 Juli 2023 lalu.
Sebelumnya, kenaikan pangkat untuk PNS dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun. Lewat penerapan aturan terbaru yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2024, periode tersebut bakal bertambah 4 kali menjadi enam kali dalam setahun.
“Pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian,” tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat siaran pers, dikutip Sabtu (29/7/2023).
Nantinya, periode kenaikan pangkat tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
BKN menambahkan, kenaikan pangkat itu merupakan bentuk penghargaan kepada prestasi kerja dan pengabdian yang dilakukan PNS. Adapun periode kenaikan tersebut merujuk pada periode usulan, bukan jumlah kenaikan pangkat.
Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat. Lewat pertambahan periodisasi kenaikan pangkat PNS tersebut, maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Editor: Ramdha Mawaddha
2 Komentar