Readtimes.id– Sidang etik kembali digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Ada tiga berkas perkara yang disidangkan mulai Senin (22/1) hari ini.
“Pokoknya dari 90 itu dibagi tiga, masih tiga lagi (berkas perkara). Masih sidang hari ini kemudian Selasa dan hari Kamis,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK pada Senin (22/1).
Sidang etik terkait kasus pungli yang dilakukan pegawai KPK digelar perdana pada Rabu (17/1) lalu. Menurut Albertina, Dewas menarget vonis etik terkait kasus tersebut akan rampung pada bulan depan.
“Februari, pertengahan Februari,” tambah Albertina.
Ada 93 orang pegawai KPK yang bakal menjalani sidang etik. Dewas KPK membagi pungli rutan ke dalam enam berkas perkara.
Albertina mengungkap tahanan Rutan KPK dikenai tarif untuk memasukkan ponsel ke dalam rutan. Mereka diharuskan membayar sekitar Rp 10 – 20 juta.
“Sekitar berapa ya, Rp10-20 juta kali ya, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dia bayarkan,” ujar Albertina pada Kamis (18/1) lalu.
Alberitna juga menyebut terdapat beberapa temuan ketika melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK di sidang etik kasus pungli di Rutan KPK. Dewas menyebut ada tarif Rp200 Rp300 ribu untuk jasa mengisi daya baterai ponsel di Rutan KPK.
Dewas juga mengungkap perkembangan estimasi nilai pungli Rutan KPK. Temuan awal Dewas pada September 2023 lalu menyebut besaran pungli di Rutan KPK mencapai Rp4 miliar. Dewas KPK menyatakan nilai pungli di kasus tersebut menjadi Rp6,1 miliar.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar