Readtimes.id – Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tidak akan pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini. Ia menyebut ini bagian dari komitmen zero toleransi dari KPK dalam menangani perkara atau proses penegakan hukum yang terjadi.
“Jadi, tidak ada juga rekan-rekan yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan. Kita tindak sesuai dengan perbuatannya,” imbuhnya.
Sejauh ini dugaan pungutan liar (pungli) yang diberikan para tahanan kasus korupsi kepada terduga pejabat Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp4 miliar. Pihak KPK sendiri mengakui sudah melakukan penyelidikan soal dugaan pungli ini
“Jadi, temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan dewas sudah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK. Sehingga Ia meminta agar menunggu hasil penyelidikan KPK tersebut.
“Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK,” ujarnya.
Laporan Dewas itu menyebut ada puluhan petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK diduga terlibat pungutan liar (pungli) dari para tahanan kasus korupsi. Tercatat terjadi setoran sebesar Rp4 miliar dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022 dari para tahanan kasus korupsi kepada petugas Rutan KPK.
“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” imbuhnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar